Palembang, Sonora.ID - Maraknya para penjual hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan baik dari segi kualitas dan umur, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan mengeluarkan fatwa baru kepemilikan hewan untuk kurban dan akikah agar sah menurut syariat.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Fatwa MUI Sumsel Nomor 05 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan serta syarat hewan kurban dan akikah.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang sekaligus Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan, drh. Jafrizal akan segera mensosialisasikan Fatwa tersebut kepada para penjual hewan kurban dan akikah.
Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban di Kandang 'Sapi Bro' Tahun Ini Membeludak
“Akan segera kami sosialisasikan kepada para penjual hewan akikah dan kurban, baik itu melalui pesan Whatsapp atau kami datangi langsung ke kios tempat mereka menjual,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (27/07).
Sebelumnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan MUI Sumsel untuk mengeluarkan fatwa tersebut, mengingat banyak para penjual hewan kurban dan akikah yang ditemukan melakukan unsur tipu-menipu saat menjual hewan kurban dan akikah.
“Dengan dikeluarkannya Fatwa ini kami harap para peternak atau penjual dapat menjual kambing dan sapi untuk keperluan kurban-akikah sesuai syarat yang sah,” katanya.
Jafrizal menambahkan, pihaknya juga akan mensosialisasikan Fatwa ini ke masyarakat khususnya calon konsumen agar tidak menggunakan penyedia akikah dalam bentuk paket langsung masak dengan harga murah.
“Karena berdasarkan temuan kami, banyak paket akikah dengan harga kisaran Rp 1,5 juta langsung masak tersebut menggunakan anak kambing betina, masih muda atau kambing jantan kecil yang kondisinya tidak memenuhi syarat sesuai syariat. Karena kambing yang cukup umur (satu tahun) itu harganya minimal Rp 2,5 juta di Kota Palembang,” tutupnya.
Baca Juga: Salat Id Diizinkan, Gubernur Sumsel: Protokol Kesehatan & Physical Distancing Harus Tetap Terjaga