Jelang Idul Adha, Pemkot Makassar Temukan 485 Hewan Kurban Tidak Layak

28 Juli 2020 14:35 WIB
Kepala DP2 Makassar, Rahman Bando perlihatkan kartu hewan layak kurban
Kepala DP2 Makassar, Rahman Bando perlihatkan kartu hewan layak kurban ( Sonora.ID)

Kartu yang berlaku satu hewan satu kartu ini juga terdapat tanda tangan petugas DP2.

Menurutnya, hewan kurban yang tidak memiliki kartu kesehatan tetap bisa dikonsumsi. Namun untuk umum, bukan diperuntukan Hari Raya Idul Adha.

"Kalau hewan dinyatakan tidak layak ini dibuat untuk coto misalnya boleh saja. Tetapi Idul Adha tidak boleh. Karena sudah tidak sesuai syariah seperti sehat, cukup umur, dan fisik sempurna," jelasnya.

Baca Juga: DPKP Palembang : Jangan Tergiur dengan Harga Murah Hewan Kurban dan Akikah

Rahman menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Indonesia dan Pj Wali Kota Makassar mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di masa pendemi.

"Jadi pastinya kita terapkan protokol kesehatan covid-19 dan panitia-panitia yang mengantarkan ke rumah-rumah warga. Kami juga melarang kantong plastik berwarna untuk membungkus daging, hanya kantong plastik bening. Karena itu tidak berbahaya," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm