Pihaknya hanya membolehkan di masjid. Dengan pertimbangan, jamaah tidak terlalu besar dan lebih mudah di kontrol protokol kesehatannya.
“Jika dimasjid, titik kumpul jamaah tidak terlalu besar dsn lebih mudah di kontrol protokol kesehatannya” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aswis juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
Baca Juga: Edukasi Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Libatkan Ormas Islam
“Kita himbau untuk tidak mengikutkan shalat bagi anak-anak dan warga yang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai resiko tinggi terhadap Covid-19” lanjutnya.
Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.
Diantaranya pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
“Pada saat penyembelihan hewan Qurban kami minta agar hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban. Selain itu juga harus diatur pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Sedangkan untuk pendistribusian daging Qurban dilakukan oleh panitia ke rumah Mustahik” lanjutnya.
Baca Juga: Bentuk Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bagikan Bantuan Bagi Warga Makassar Terdampak Covid 19