Larang di Lapangan, Pemkot Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid

28 Juli 2020 16:05 WIB
Aswis Badwi, Kabag Kesra Kota Makassar
Aswis Badwi, Kabag Kesra Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar meniadakan penyelenggaraan salat Idul Adha di lapangan terbuka yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Aswis Badwi mengatakan, telah menyurat ke sejumlah pihak, seperti organisasi Islam, toko agama, tokoh masyarakat, para mubalig dan para pengurus masjid tentang pelaksanaan Shalat Id ditengah pandemi.

Surat yang disampaikan memuat beberapa poin dan ditandatangani Pj Walikota Makassar.

“Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pak Wali (Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) yang ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan Shalat Id nanti,"ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Makassar Temukan 485 Hewan Kurban Tidak Layak

Diantaranya memastikan jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alat salat masing-masing serta menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat salat.

“Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pak Wali (Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) yang ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan Shalat Id nanti," ujar Aswis Badwi di Balaikota Makassar, Selasa (28/7/2020).

Sejumlah poin-poin yang ditekankan diantaranya jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alat shalat masing-masing, serta menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat shalat” tambahnya.

Mantan Kabag Protokol ini menambahkan, pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak dilaksanakan dilapangan untuk menghindari pengumpulan orang dalam jumlah besar.

Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020

Pihaknya hanya membolehkan di masjid. Dengan pertimbangan, jamaah tidak terlalu besar dan lebih mudah di kontrol protokol kesehatannya.

“Jika dimasjid, titik kumpul jamaah tidak terlalu besar dsn lebih mudah di kontrol protokol kesehatannya” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aswis juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.

Baca Juga: Edukasi Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Libatkan Ormas Islam

“Kita himbau untuk tidak mengikutkan shalat bagi anak-anak dan warga yang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai resiko tinggi terhadap Covid-19” lanjutnya.

Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.

Diantaranya pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

“Pada saat penyembelihan hewan Qurban kami minta agar hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban. Selain itu juga harus diatur pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Sedangkan untuk pendistribusian daging Qurban dilakukan oleh panitia ke rumah Mustahik” lanjutnya.

Baca Juga: Bentuk Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bagikan Bantuan Bagi Warga Makassar Terdampak Covid 19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm