Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat. Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," kata Ricky dikutip dari Kontan.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Baca Juga: Rai Mantra Minta Semua Anggota GTPP Fokus Penanganan Covid 19