Sonora.ID - Nama Putra Siregar selaku Youtuber sekaligus pengusaha handphone sukses asal Batam, Indonesia tengah menjadi perbincangan.
Hal tersebut terjadi usai akun resmi bea cukai mengunggah sebuah foto yang diduga menyerupai owner PS Store.
Sebelumnya pada Selasa 28/7/2020 akun instagram resmi @bckanwiljakarta, mengunggah sebuah foto yang diduga mirip dengan Putra Siregar.
Akun @bckanwiljakarta, juga menuturkan bahwa telah mengumbulkan sejumlah bukti yang dapat memberatkan owner PS Store tersebut.
Baca Juga: Salat Idul Adha Dalam Pandemi, Gubernur Jatim Keluarkan Surat Edaran
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-." tulis akun bckanwiljakarta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Baca Juga: Barang Bukti Jadi Pemberat Owner PS Store, Kasus Putra Siregar Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat. Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," kata Ricky dikutip dari Kontan.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Baca Juga: Rai Mantra Minta Semua Anggota GTPP Fokus Penanganan Covid 19