Menurut Sri Mulyani, dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi ini, porsi penjaminan yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 60 persen dari kredit, sementara 40 persen ditanggung oleh perbankan.
Namun, untuk sektor sektor prioritas, porsi yang dijamin pemerintah adalah sebesar 80 persen dari kredit dan 20 persen dijamin oleh perbankan.
Baca Juga: Menkeu Menilai Implementasi Fiskal Penanganan Covid-19 dan PEN Belum Maksimal
Adapun Sektor prioritas tersebut antara lain:
Baca Juga: Pembiayaan Utang Semester I Tahun 2020 Capai Rp 421,5 Triliun
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah juga akan menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai Rp 300 miliar rupiah dan 50 persen untuk pinjaman dari Rp 300 miliar rupiah hingga 1 triliun.
"Ini kemudian yang sudah dianggarkan didalam program pemulihan ekonomi nasional. Jangka waktunya kredit modal kerja itu kurang dari satu tahun, namun kita akan terus memonitor, karena ini salah satu sumber pendanaannya ada di dalam APBN" tutur Sri Mulyani.