Sonora.ID - Pemerintah mengeluarkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya melalui perbankan.
Jika sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program penjaminan kredit untuk UMKM, hari ini Pemerintah mengeluarkan program penjaminan kredit modal kerja, diberikan untuk pelaku usaha korporasi padat karya, melalui perbankan.
Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.
Baca Juga: Menkeu Kucurkan Utang Rp 16,5 Triliun ke Anies dan Ridwan Kamil
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam penjaminan kredit modal kerja ini, Kementerian Keuangan menggunakan 2 special mission vehicle, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII.
Kedua lembaga tersebut akan menjadi lembaga penjamin.
"Dalam konteks hari ini, kita akan melakukan penjaminan menggunakan 2 special mission vehicle kemenku LPEI dan PII yang misi mereka diperluas." Ujar Sri Mulyani
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Ekonomi Global Pada Bulan Juni 2020 Mulai Membaik
"LPEI desainnya hanya untuk yang export oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif dan PII yang hanya tadinya penjaminan infrastruktur kita juga redesain untuk bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit sehingga ini juga merupakan sesuatu yang akhirnya membuat Spesial Vehicle mission-nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada.” Imbuhnya.
Menurut Sri Mulyani, dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi ini, porsi penjaminan yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 60 persen dari kredit, sementara 40 persen ditanggung oleh perbankan.
Namun, untuk sektor sektor prioritas, porsi yang dijamin pemerintah adalah sebesar 80 persen dari kredit dan 20 persen dijamin oleh perbankan.
Baca Juga: Menkeu Menilai Implementasi Fiskal Penanganan Covid-19 dan PEN Belum Maksimal
Adapun Sektor prioritas tersebut antara lain:
Baca Juga: Pembiayaan Utang Semester I Tahun 2020 Capai Rp 421,5 Triliun
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah juga akan menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai Rp 300 miliar rupiah dan 50 persen untuk pinjaman dari Rp 300 miliar rupiah hingga 1 triliun.
"Ini kemudian yang sudah dianggarkan didalam program pemulihan ekonomi nasional. Jangka waktunya kredit modal kerja itu kurang dari satu tahun, namun kita akan terus memonitor, karena ini salah satu sumber pendanaannya ada di dalam APBN" tutur Sri Mulyani.