Pemerintah Mengeluarkan Program Pinjaman Kredit Modal Kerja Untuk Korporasi Padat Karya

29 Juli 2020 14:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani ( )

Sonora.ID - Pemerintah mengeluarkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya melalui perbankan.

Jika sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program penjaminan kredit untuk UMKM, hari ini Pemerintah mengeluarkan program penjaminan kredit modal kerja, diberikan untuk pelaku usaha korporasi padat karya, melalui perbankan.

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.

Baca Juga: Menkeu Kucurkan Utang Rp 16,5 Triliun ke Anies dan Ridwan Kamil

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam penjaminan kredit modal kerja ini, Kementerian Keuangan menggunakan 2 special mission vehicle, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII.

Kedua lembaga tersebut akan menjadi lembaga penjamin.

"Dalam konteks hari ini, kita akan melakukan penjaminan menggunakan 2 special mission vehicle kemenku LPEI dan PII yang misi mereka diperluas." Ujar Sri Mulyani

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Ekonomi Global Pada Bulan Juni 2020 Mulai Membaik

"LPEI desainnya hanya untuk yang export oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif dan PII yang hanya tadinya penjaminan infrastruktur kita juga redesain untuk bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit sehingga ini juga merupakan sesuatu yang akhirnya membuat Spesial Vehicle mission-nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada.” Imbuhnya.

Menurut Sri Mulyani, dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi ini, porsi penjaminan yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 60 persen dari kredit, sementara 40 persen ditanggung oleh perbankan.

Namun, untuk sektor sektor prioritas, porsi yang dijamin pemerintah adalah sebesar 80 persen dari kredit dan 20 persen dijamin oleh perbankan.

Baca Juga: Menkeu Menilai Implementasi Fiskal Penanganan Covid-19 dan PEN Belum Maksimal

Adapun Sektor prioritas tersebut antara lain:

  • Pariwisata (hotel dan restoran);
  • Otomotif;
  • Tekstil dan alas kaki;
  • Elektronik;
  • Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas
  • Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Baca Juga: Pembiayaan Utang Semester I Tahun 2020 Capai Rp 421,5 Triliun

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah juga akan menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai Rp 300 miliar rupiah dan 50 persen untuk pinjaman dari Rp 300 miliar rupiah hingga 1 triliun.

"Ini kemudian yang sudah dianggarkan didalam program pemulihan ekonomi nasional. Jangka waktunya kredit modal kerja itu kurang dari satu tahun, namun kita akan terus memonitor, karena ini salah satu sumber pendanaannya ada di dalam APBN" tutur Sri Mulyani.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm