Namun, sambung Achmad Irwan, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan di lokasi Tuan Kentang dan Karang Belango, karena lahannya belum dibebaskan.
“Itu harus dibebaskan oleh Pemkot, supaya kita bisa melaksanakan kegiatan fisiknya. Itu yang menjadi kendala tidak bisa dibebaskan,” ungkapnya.
Achmad Irwan melihat, hal ini berdampak pada tidak optimalnya Detail Engineering Design (DED) yang sudah direncanakan untuk Tuan Kentang dan Karang Belango.
Menurut Achmad Irwan, ada satu lokasi di Sungai Kedukan yang memiliki luas kawasan kumuh sebesar 17,5 hektare.
“Kemarin kita sudah melakukan verifikasi, dan memang luas kawasan kumuhnya tadi sudah terpublish 17,5 hektare,” ujarnya.
Baca Juga: Atlet Menembak Di Palembang Ditangkap Polisi, Lantaran Membawa 920 Peluru Tanpa Izin
Untuk menangani kawasan kumuh di lokasi Sungai Kedukan, lanjut Achmad Irwan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan memohon dukungan dari Pemerintah Kota Palembang.
Dikatakan Achmad Irwan, dukungan yang pihaknya butuhkan berupa persiapan readiness criteria (rc) oleh pemerintah daerah.
“Kami mohon dukungan dari Pemkot Palembang, kalaupun memang serius menangani yang di lokasi Kedukan, mohon disiapkan readiness criterianya, antara lain, master plan, DED, dan segera dibebaskan lahannya,” ungkapnya.
Menurut Achmad Irwan, tenggat waktunya paling lama bulan Oktober 2020.
“Kalau memang sudah siap DED-nya, bisa kami lakukan pelaksanaan pelelangannya di bulan Oktober,” pungkasnya.