Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan pengembangan enam kota di luar pulau Jawa menjadi kawasan metropolitan.
Kota Palembang termasuk ke dalam salah satu wilayah yang akan dikembangkan menjadi kawasan metropolitan tadi.
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang Tahun 2017, Jakabaring ditetapkan sebagai Lokasi Kawasan Kota Baru di Kota Palembang.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan, Achmad Irwan Kusuma mengatakan, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan skema pengembangan metropolitan kota Palembang.
Baca Juga: Untuk Sementara, RRI Palembang Stop Siaran Lokal Antisipasi Zona Merah
Hal tersebut disampaikan Achmad Irwan, usai mengikuti rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota Palembang di ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Senin (27/7/2020).
Kegiatan pengembangan kota baru tersebut, lanjut Achmad Irwan, berada di kawasan Jakabaring, yang delineasinya di Sungai Kedukan, Karang Belango, dan Tuan Kentang.
Menurut Achmad Irwan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan telah melakukan intervensi infrastruktur di Karang Belango dan Tuan Kentang, yang berakibat pada menurunnya kawasan kumuh di lokasi tersebut.
“Untuk Tuan Kentang dan Karang Belango, sudah kita lakukan intervensi infrastrukturnya, dan dinyatakan bahwa kawasan tersebut, sudah berkurang cukup signifikan untuk kawasan kumuhnya,” ujar Achmad Irwan, saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (27/7/2020).
Namun, sambung Achmad Irwan, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan di lokasi Tuan Kentang dan Karang Belango, karena lahannya belum dibebaskan.
“Itu harus dibebaskan oleh Pemkot, supaya kita bisa melaksanakan kegiatan fisiknya. Itu yang menjadi kendala tidak bisa dibebaskan,” ungkapnya.
Achmad Irwan melihat, hal ini berdampak pada tidak optimalnya Detail Engineering Design (DED) yang sudah direncanakan untuk Tuan Kentang dan Karang Belango.
Menurut Achmad Irwan, ada satu lokasi di Sungai Kedukan yang memiliki luas kawasan kumuh sebesar 17,5 hektare.
“Kemarin kita sudah melakukan verifikasi, dan memang luas kawasan kumuhnya tadi sudah terpublish 17,5 hektare,” ujarnya.
Baca Juga: Atlet Menembak Di Palembang Ditangkap Polisi, Lantaran Membawa 920 Peluru Tanpa Izin
Untuk menangani kawasan kumuh di lokasi Sungai Kedukan, lanjut Achmad Irwan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan memohon dukungan dari Pemerintah Kota Palembang.
Dikatakan Achmad Irwan, dukungan yang pihaknya butuhkan berupa persiapan readiness criteria (rc) oleh pemerintah daerah.
“Kami mohon dukungan dari Pemkot Palembang, kalaupun memang serius menangani yang di lokasi Kedukan, mohon disiapkan readiness criterianya, antara lain, master plan, DED, dan segera dibebaskan lahannya,” ungkapnya.
Menurut Achmad Irwan, tenggat waktunya paling lama bulan Oktober 2020.
“Kalau memang sudah siap DED-nya, bisa kami lakukan pelaksanaan pelelangannya di bulan Oktober,” pungkasnya.