BPPW Sumsel Butuh Dukungan Pemkot Palembang dalam Penanganan Kawasan Kumuh

30 Juli 2020 15:35 WIB
Warga beraktivitas di permukiman kumuh kampung nelayan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/1/2018).
Warga beraktivitas di permukiman kumuh kampung nelayan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/1/2018). ( (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Namun, sambung Achmad Irwan, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan di lokasi Tuan Kentang dan Karang Belango, karena lahannya belum dibebaskan.

“Itu harus dibebaskan oleh Pemkot, supaya kita bisa melaksanakan kegiatan fisiknya. Itu yang menjadi kendala tidak bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Achmad Irwan melihat, hal ini berdampak pada tidak optimalnya Detail Engineering Design (DED) yang sudah direncanakan untuk Tuan Kentang dan Karang Belango.

Menurut Achmad Irwan, ada satu lokasi di Sungai Kedukan yang memiliki luas kawasan kumuh sebesar 17,5 hektare.

“Kemarin kita sudah melakukan verifikasi, dan memang luas kawasan kumuhnya tadi sudah terpublish 17,5 hektare,” ujarnya.

Baca Juga: Atlet Menembak Di Palembang Ditangkap Polisi, Lantaran Membawa 920 Peluru Tanpa Izin

Untuk menangani kawasan kumuh di lokasi Sungai Kedukan, lanjut Achmad Irwan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan memohon dukungan dari Pemerintah Kota Palembang.

Dikatakan Achmad Irwan, dukungan yang pihaknya butuhkan berupa persiapan readiness criteria (rc) oleh pemerintah daerah.

“Kami mohon dukungan dari Pemkot Palembang, kalaupun memang serius menangani yang di lokasi Kedukan, mohon disiapkan readiness criterianya, antara lain, master plan, DED, dan segera dibebaskan lahannya,” ungkapnya.

Menurut Achmad Irwan, tenggat waktunya paling lama bulan Oktober 2020.

“Kalau memang sudah siap DED-nya, bisa kami lakukan pelaksanaan pelelangannya di bulan Oktober,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm