Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat penyembelihan hewan qurban dengan cara membatasi jumlah panitia yang bertugas saat penyembelihan nanti.
“Pada saat proses penyembelihan hewan qurban nanti kami imbau supaya panitia yang bertugas nanti paling banyak berjumlah 5 orang untuk penyembelihan satu hewan, dan jarak juga harus diatur,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, drh. Jafrizal MM.
Ia menjelaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan tersebut berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: SKK Migas Kembali Lanjutkan Penandatanganan Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi