Palembang, Sonora.ID - Jelang hari raya Idul Adha 1441 H/2020 M yang jatuh pada hari Jum’at 31 Juli 2020 nanti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau penyembelihan hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.
Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan menjelaskan bahwa warga dan panitia yang bertugas saat penyembelihan nanti dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemda Sitaro Perpanjang Program Belajar di Rumah
“Protokol kesehatan tersebut diantaranya tetap menggunakan masker di lokasi sekitar penyembelihan hewan kurban, panitia harus menggunakan sarung tangan dan tidak berkerumun di lokasi sekitar penyembelihan,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang.
Selain itu, ia juga mengimbau pada saat pembagian daging kurban nanti para panitia dapat mengantarkan langsung ke rumah orang-orang yang berhak menerima.
“Saat pembagian daging kurban nanti, kamu imbau panitia yang bertugas dapat mengantarkan langsung ke rumah orang-orang yang berhak menerima, atau pengambilan daging kurban nanti bisa diwakilkan saja ke satu atau dua orang, guna menghindari kerumunan di lokasi sekitar penyembelihan,” jelasnya.
Baca Juga: Meski Pandemi Pemprov Makassar Tetap Perbolehkan Masyarakta Solat di Masjid, Ternyata Ini Alasannya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat penyembelihan hewan qurban dengan cara membatasi jumlah panitia yang bertugas saat penyembelihan nanti.
“Pada saat proses penyembelihan hewan qurban nanti kami imbau supaya panitia yang bertugas nanti paling banyak berjumlah 5 orang untuk penyembelihan satu hewan, dan jarak juga harus diatur,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, drh. Jafrizal MM.
Ia menjelaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan tersebut berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: SKK Migas Kembali Lanjutkan Penandatanganan Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi