Setelah Operasi Patuh Jaya, Kepolisian Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Mulai 6 Agustus

3 Agustus 2020 14:00 WIB
Tilang Elektronik mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2020
Tilang Elektronik mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2020 ( )

Namun memang sebelum ada penindakan, kepolisian akan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.

Artinya, saat ada pelanggar, polisi akan tetap memberhentikan kendaraan dan memberikan teguran serta mengingatkan kembali soal ganjil genap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai besok, pada Senin (3/8). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8). Tilang juga akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya. #informasipolri

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on

"Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semual baik melalui elektronik atau pun manual," kata Fahri.

Meski sudah ada kebijakan 50 persen work from home (WFH) dan pembagian shift kerja, namun kondisinya dinilai tak efektif lantaran banyak juga orang yang WFH melakukan perjalanan sehingga menambah kepadatan.

Baca Juga: Dirlantas: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm