Sonora.ID – Setelah Operasi Patuh Jaya yang jatuh pada Kamis (6/8/2020), kepolisian akan kembali menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Ia mengatakan bahwa ETLE akan kembali diaktifkan sejalan dengan implementasi penuh aturan ganjil genap untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.
Baca Juga: Dirlantas Sebut Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya Telah Ditemukan 60.000 Pelanggaran di DKI Jakarta
"Operasi Patuh selesai, ETLE langsung diberlakukan lagi. Jadi itu nanti sekaligus dibarengi dengan tilang elektronik untuk ganjil genap setelah masa sosialisasinya selesai di hari Kamis nanti," ucap Fahri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).
Berdasarkan pantauan lalu lintas selama masa transisi PSBB diberlakukan, terlihat adanya peningkatan volume kendaraan.
Oleh sebab ganjil genap pun kembali dikerapkan.
Baca Juga: Ada Tambahan 45 Kamera ETLE di Jakarta, Cek Disini Titik Lokasinya!
Namun memang sebelum ada penindakan, kepolisian akan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Artinya, saat ada pelanggar, polisi akan tetap memberhentikan kendaraan dan memberikan teguran serta mengingatkan kembali soal ganjil genap.
"Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semual baik melalui elektronik atau pun manual," kata Fahri.
Meski sudah ada kebijakan 50 persen work from home (WFH) dan pembagian shift kerja, namun kondisinya dinilai tak efektif lantaran banyak juga orang yang WFH melakukan perjalanan sehingga menambah kepadatan.
Baca Juga: Dirlantas: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020