"Kita upayakan sebelum batas akhir coklit. Dengan waktu yang tersisa, coklit rampung tepat waktu," imbuhnya
Samsu memaparkan perbedaan coklit data pemilih di Pilkada tahun 2020.
Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020, petugas PPDP diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai standar keselamatan dan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Enggan Temui Pendemo, Pj Walikota Makassar Kabur Lewat Pintu Rahasia.
"Seluruh PPDP kami pastikan menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi yang ada," tutupnya.
Hasil coklit nantinya akan menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan diumumkan ke publik.
Data tersebut masih bisa dikoreksi jika ada masukan. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Alasan Pemkot Makassar Hentikan Pemeriksaan Suket Bebas Covid 19 di Perbatasan