Makassar, Sonora.ID - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada 2020 di Kabupaten Maros sudah hampir rampung.
Komisi Pemilihan Umum melaporkan progres sejauh ini melebihi 80 persen di 103 desa dan kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Maros, Samsu Rizal mengatakan, proses coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pendataan masih terus dilakukan dan sempat menemui kendala di lapangan.
Baca Juga: Coklit Pilkada 2020, KPU Makassar Temukan Ribuan Data Ganda
Seperti warga yang sulit ditemui karena sedang tidak berada di rumah. Selain itu, warga menghindari petugas, karena mereka mengira petugas pendataan merupakan tim medis yang akan melaksanakan rapid test atau tes cepat Covid 19.
"Dari laporan yang di terima, teman-teman PPDP tetap menemui kendala. Misalnya masyarakat yang susah di temui. Karena warga yang tersebut bekerja di luar Maros. Ada juga yang mengira mereka petugas medis yang akan hendak rapid test, sehingga dihindari. Jadi perlu kami lakukan edukasi. Tapi mereka tetap bisa mengantisipasi kendala itu,” ujar Samsu saat ditemui di kantornya, Jl Azoka, Senin 3 Agustus 2020.
Samsu menyakini tim di lapangan bisa menyelesaikan tugasnya sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni, 13 Agustus 2020. Mengingat kerja PPDP yang dinilai cepat.
Baca Juga: 41,56 Persen Warga Makassar Sudah Coklit Pilkada 2020
"Kita upayakan sebelum batas akhir coklit. Dengan waktu yang tersisa, coklit rampung tepat waktu," imbuhnya
Samsu memaparkan perbedaan coklit data pemilih di Pilkada tahun 2020.
Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020, petugas PPDP diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai standar keselamatan dan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Enggan Temui Pendemo, Pj Walikota Makassar Kabur Lewat Pintu Rahasia.
"Seluruh PPDP kami pastikan menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi yang ada," tutupnya.
Hasil coklit nantinya akan menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan diumumkan ke publik.
Data tersebut masih bisa dikoreksi jika ada masukan. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Alasan Pemkot Makassar Hentikan Pemeriksaan Suket Bebas Covid 19 di Perbatasan