Makassar, Sonora.ID - DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2019.
Persetujuan tersebut dibacakan langsung oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdi Asmara saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Petterani.
Dalam penyampaiannya, Abdi mengatakan pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan rincian, pendapatan sebesar Rp 3,663 triliun dan belanja Rp 3,549 triliun. Dengan surplus sebesar Rp 117 milyar lebih.
Baca Juga: Mentan RI Suntik Anggaran Pangan Untuk Sulsel Senilai Rp10,8 Miliar
Sementara dari sektor pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 174 milyar dan pengeluaran Rp 53 milyar.
"Jumlah aset, Rp 28 triliun, jumlah kewajiban Rp 107 milyar. Sementara arus kas yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar 174 milyar," ujar Abdi dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2020).
Hasil pembahasan DPRD Kota Makassar memutuskan menyetujui raperda tersebut menjadi perda.
Baca Juga: Enggan Temui Pendemo, Pj Walikota Makassar Kabur Lewat Pintu Rahasia.
Namun dengan beberapa catatan, diantaranya menindaklanjuti segera rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat terus mempertahankan WTP.
Selanjutnya, melakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD yang melakukan penyimpangan. Sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan daerah.
Abdi menambahkan, retribusi di bidang IMB perlu digenjot untuk menambah pendapatan asli daerah.
Masing-masing fraksi di DPRD Makassar juga menyampaikan catatan untuk perbaikan pelaksanaan APBD di tahun mendatang.
Fraksi PDI Perjuangan secara umum menyatakan bisa menerima ranperda tersebut dan disahkan jadi perda dengan sejumlah catatan.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Shalat Idul Adha di Gowa Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Satu diantaranya mendorong SKPD untuk berinovasi untuk menggali potensi pendapatan baru yang belum digarap maksimal.
Catatan lain, dari fraksi Nasdem untuk mempermudah akses dari sisi regulasi sebagai strategi untuk mendorong masyarakat untuk bayar pajak.
Begitu juga fraksi Gerindra sepakat setuju ranperda dijadikan perda dengan catatan anggaran lebih banyak dialokasikan ke sektor pendidikan dan kesehatan. Harapannya agar masyarakat tetap terlayani.
Catatan fraksi Golkar dibacakan juru bicara, Andi Suharmika.
Dia mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Golkar menyetujui dan menerima penjelasan dan jawaban Rudy atas pandangan umum atas fraksi terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Pihaknya juga mengapresiasi terhadapap capaian realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar sebesar Rp 1,30 trilun lebih atau 80,20 % yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi PAD 2018 Rp 1,18 trilun lebih.
Sementara restribusi daerah tahun 2019 juga mengalami peningkatan Rp 68,9 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 57,27 miliar lebih.
Baca Juga: Alasan Pemkot Makassar Hentikan Pemeriksaan Suket Bebas Covid 19 di Perbatasan
"Sebagai sebuah prestasi untuk pertama kalinya Pemkot Makassar dari sektor pajak daerah berhasil mencapai angka realisasi sampai dengan 1 triliun lebih. Tentu capaian prestasi tersebut patut kita sykuri bersama sembari terus memperbaiki kinerja SKPD agar lebih baik lagi," pungkasnya.
Dilain pihak, Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin menyampaikan apresiasi atas disetujuinya ranperda LPJ pelaksanaan APBD 2019 menjadi perda.
"Dengan disetujuinya, maka kami beserta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh dewan yang terhormat," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat mengikuti rapat paripurna.
Rudy mengakui dalam pelaksanaan APBD 2019, masih terdapat hal yang perlu ditingkatkan baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Pihaknya bakal melakukan evaluasi untuk memperbaiki manajemen pengeloaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksaan keuangan daerah.
"Pihak eksektuif juga senantiasa berusaha membenahi pengeloaan kuangan daerah dan barang milik pemda ke arah yang lebih baik, tertib, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Enggan Temui Pendemo, Pj Walikota Makassar Kabur Lewat Pintu Rahasia.