Jangan Lupa! Hari Ini Sosialisasi Terakhir Kebijakan Ganjil Genap, Berlaku Mulai Besok

5 Agustus 2020 13:16 WIB
Tilang Elektronik mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2020
Tilang Elektronik mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2020 ( )

“Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” katanya.

Sebelumnya, semenjak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sementara pertama kali di Jakarta pada tanggal 10 April 2020.

Berarti, hingga saat ini kebijakan ganjil genap tersebut sudah tidak berlaku selama 4 bulan lamanya.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?

Namun, ketika diterapkan PSBB transisi atau era new normal, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal kembali.

Sehingga, kebijakan ganjil genap pun diyakini bisa menurunkan kemacetan lalu lintas, khususnya di DKI Jakarta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm