“Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” katanya.
Sebelumnya, semenjak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sementara pertama kali di Jakarta pada tanggal 10 April 2020.
Berarti, hingga saat ini kebijakan ganjil genap tersebut sudah tidak berlaku selama 4 bulan lamanya.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?
Namun, ketika diterapkan PSBB transisi atau era new normal, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal kembali.
Sehingga, kebijakan ganjil genap pun diyakini bisa menurunkan kemacetan lalu lintas, khususnya di DKI Jakarta.