Sonora.ID – Hari ini, Rabu (5/8/2020) merupakan hari terakhir bagi Polda Metro Jaya dalam melakukan sosialisasi sistem rekayasa lalu lintas menggunakan ganjil genap.
Sosialisasi ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 5 Agustus 2020. Rencananya, besok, 6 Agustus 2020, para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang kembali.
Melansir Kompas.com, selama tiga hari sosialisasi, Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 127 personel yang berjaga di pintu masuk 25 jalan yang akan menerapkan ganjil genap.
Baca Juga: Setelah Operasi Patuh Jaya, Kepolisian Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Mulai 6 Agustus
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan teguran lisan pada 3 hari pertama.
Polisi akan tetap memberhentikan pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap tersebut.
“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Sambodo, dilansir dari laman Korlantas Polri (5/8/2020).
Baca Juga: Dirlantas Sebut Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya Telah Ditemukan 60.000 Pelanggaran di DKI Jakarta
“Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” katanya.
Sebelumnya, semenjak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan ganjil genap telah ditiadakan sementara pertama kali di Jakarta pada tanggal 10 April 2020.
Berarti, hingga saat ini kebijakan ganjil genap tersebut sudah tidak berlaku selama 4 bulan lamanya.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?
Namun, ketika diterapkan PSBB transisi atau era new normal, volume kendaraan di jalan mulai berlangsung normal kembali.
Sehingga, kebijakan ganjil genap pun diyakini bisa menurunkan kemacetan lalu lintas, khususnya di DKI Jakarta.