Syafrin Liputo: Ganjil Genap Diberlakukan Untuk Menekan Pergerakan Perjalanan Tak Penting

5 Agustus 2020 16:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo ( )

Sonora.ID - Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkann bahwa diberlakukannya Ganjil Genap untuk wilayah Jakata memiliki 'maksud lain'.

Syafrin Liputo ingin menekan pergerakan lalu lintas yang melewati jalanan di kawasan Jakarta. Salah satunya adalah perjalanan yang kurang penting.

Seperti diketahui sebelumnya ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan sejak 03 Agustus 2020.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tanah Air Minus 5,32 Persen Pada Kuartal II-2020

Syafrin mengatakan tujuan ganjil genap saat pandemi dan saat normal berbeda, jika saat normal tujuannya untuk memindahkan pergerakan masyarakat ke angkutan umum.

Namun saat pandemi ini bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan yang tidak penting.

"Pemberlakuan ganjil genap saat pandemi dengan masa pandemi beda, tujuanya beda, kalau sebelum pandemi tujuanya utk memindahkan pergerakan warga dari kendaraan pribadi ke angkuta umum, tapi justru saat pandemi ini tujuanya adlaaj sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang , agar mereka tidak melakukan perjalana yang tidak penting,"

Syafrin berharap dengan diberlakukan kembali ganjil genap, perkantoran atau para CEO bisa lebih patuh atau lebih disiplin dalam menerapkan prinsip 50% kapasitas yaitu 50% work from home dan 50% bekerja di kantor dengan dibagi minimal dua shift.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membuat Tabungan 'Dana Pensiun'?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm