Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB

5 Agustus 2020 20:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB
Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB ( Sonora/Lia Muspiroh)

"Kami tentunya bukan mengejar uangnya tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat. Yang kedua sanksi sosial harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah jadi kesepakatan dengan memakai rompi pelanggar PSBB," tegasnya.

Lebih lanjut Widyastuti mengatakan pihaknya memiliki tim pengawasan dari satpol PP juga ada pergub no. 51 yang mengatur pelanggaran 3 M.

Sesuai dengan pesan yang disampaikan, 3 M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, dan ketiga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca Juga: Medan, Binjai, dan Deli Serdang Duduki Kasus Terbanyak Covid-19 di Sumut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm