"Kami tentunya bukan mengejar uangnya tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat. Yang kedua sanksi sosial harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah jadi kesepakatan dengan memakai rompi pelanggar PSBB," tegasnya.
Lebih lanjut Widyastuti mengatakan pihaknya memiliki tim pengawasan dari satpol PP juga ada pergub no. 51 yang mengatur pelanggaran 3 M.
Sesuai dengan pesan yang disampaikan, 3 M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, dan ketiga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Baca Juga: Medan, Binjai, dan Deli Serdang Duduki Kasus Terbanyak Covid-19 di Sumut