Sonora.ID - Berkolaborasi dengan berbagai pihak, Dinas kesehatan DKI Jakarta membuat survei yang menunjukkan masih ada persepsi maysarakat yang belum memahami dengan benar bahwa covid-19 masih menjadi ancaman.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pemantauan awal adalah bagaimana ketaatan terhadap protokol memakai masker yang pelanggarnya masih ada.
Widyastuti menyebut ada dua sanksi bagi pelanggar, pertama berupa uang dan kedua berupa sanksi sosial.
Baca Juga: Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Kepada Kasal dan Kasau
Dari kedua jenis pelanggaran tersebut hingga saat ini Pemprov DKI sudah mengumpulkan lebih dari Rp. 2 Milliar dari denda pelanggaran PSBB.
Berikut keterangannya streaming dari graha BNPB hari ini.
"Jadi kami mempunyai data bahwa sampai saat ini dendanya ada dua, apa punishment nya ada dua, pertama bentuk uang kita sudah mengumpulkan lebih dari 2 Milliar dari pelanggaran tadi.,"tutur Kepala dinas kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Baca Juga: Klaster Perkantoran, 33 Pegawai Bappeda Kalsel Positif CoVID-19
"Kami tentunya bukan mengejar uangnya tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat. Yang kedua sanksi sosial harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah jadi kesepakatan dengan memakai rompi pelanggar PSBB," tegasnya.
Lebih lanjut Widyastuti mengatakan pihaknya memiliki tim pengawasan dari satpol PP juga ada pergub no. 51 yang mengatur pelanggaran 3 M.
Sesuai dengan pesan yang disampaikan, 3 M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, dan ketiga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Baca Juga: Medan, Binjai, dan Deli Serdang Duduki Kasus Terbanyak Covid-19 di Sumut