Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru terkait alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Pihaknya secara resmi memberikan izin kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut untuk membantu guru dan siswa membeli kuota interet,
Nadiem menyatakan bahwa ini adalah solusi agar Program Pembelajaran Jarak Jauh atau PPJ bisa tetap terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Terkait POP, Mendikbud Nadiem Makarim Meminta Maaf Pada NU, Muhammadiyah, dan PGRI
“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orang tuanya. Sudah kita bebaskan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Alokasi tersebut berlaku selama pandemi ini, sehingga belajar dari rumah masih bisa terus dilakukan untuk meminimalisir efek dari pandemi di dunia pendidikan.
“Di masa darurat Covid-19 ini, boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orang tua untuk anak,” tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Akan Evaluasi Program Organisasi Penggerak (POP)