Guru dan Orang Tua Mengeluh, Nadiem: 100 Persen Dana BOS Dibebaskan untuk Beli Kuota

6 Agustus 2020 09:10 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dapat surat dari siswa selama pandemi Covid-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dapat surat dari siswa selama pandemi Covid-19 ( Kemendikbud)

Sonora.ID - Pandemi yang saat ini melanda Indonesia bahkan dunia membawa perubahan yang sangat besar pada kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya.

Salah satunya adalah pada dunia pendidikan, banyak kebijakan yang akhirnya harus dikeluarkan dan membawa perubahan yang besar.

Misalnya saja, sejak awal tahun 2020, tepatnya pada Bulan Maret, pendidikan di Indonesia sudah tidak menggunakan sistem tatap muka.

Baca Juga: Kepala Disdik Kota Banjarmasin: Pulsa Internet Gratis Siswa Tergantung RAKS

Hal ini dilakukan karena sekolah memungkinkan menjadi klaster penyebaran virus corona, mengingat jarak dan banyaknya pihak yang ada di sekolah tersebut.

Namun, banyak pihak yang belum siap dengan adanya perubahan ini, keluhan dari guru dan orang tua pun diterima oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keluhan yang paling besar adalah terkait dengan keterbatasan internet dan daya beli kuota yang menjadi hal penting dalam kegiatan belajar dari rumah.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Nyatakan Tidak Akan Pernah Kembali, Kecuali Nadiem Makarim Lakukan Hal Ini

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru terkait alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Pihaknya secara resmi memberikan izin kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut untuk membantu guru dan siswa membeli kuota interet,

Nadiem menyatakan bahwa ini adalah solusi agar Program Pembelajaran Jarak Jauh atau PPJ bisa tetap terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Terkait POP, Mendikbud Nadiem Makarim Meminta Maaf Pada NU, Muhammadiyah, dan PGRI

“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orang tuanya. Sudah kita bebaskan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Alokasi tersebut berlaku selama pandemi ini, sehingga belajar dari rumah masih bisa terus dilakukan untuk meminimalisir efek dari pandemi di dunia pendidikan.

“Di masa darurat Covid-19 ini, boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orang tua untuk anak,” tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Akan Evaluasi Program Organisasi Penggerak (POP)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm