Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan Raperda tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjamin pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Terutama terkait kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan nilai budaya dan kerarifan lokal.
Diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Dewi Damayanti Said, raperda tersebut harus mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Pemprov Kalsel Usul Bantuan 8 Heli Water Bombing
“Hutan merupakan modal pembangunan bermanfaat bagi kehidupan, baik secara ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi,” ungkapnya dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.
Tak hanya harus diurus dan dikelola, menurut politikus senior Partai Golkar ini, hutan juga harus dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Ia juga menilaij bahwa menjaga kelestarian hutan merupakan sebuah keharusan mengingat perannya sebagai penyangga kehidupan bagi manusia.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Polda Sumsel Maksimalkan Giat OPS Bina Karuna Musi 2020
Meskipun saat ini kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan dengan meningkatnya laju degradasi dan kurang berkembangnya investasi.
Termasuk pula rendahnya kemajuan pembangunan yang berkorelasi dengan tidak terkendalinya penebangan dan juga perdagangan hasil hutan secara ilegal.
Dewi juga menyebutkan bahwa berdasarkan data BPS tahun 2019 lalu, lahan kritis di Kalimantan Selatan mencapai 286.041 hektar dan lahan yang sangat kritis mencapai 255.552,80 hektar.
“Meskipun telah dilakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan secara ekstensif dan intensif, namun pertambahan luas lahan kritis tetap berlangsung,” tambahnya.
Permasalahan lainnya lanjut Dewi, adalah kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan hutan sehingga berdampak pada konflik dengan pengusaha dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab mengelola kawasan hutan.
Baca Juga: Bahas Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, DPRD Kalsel Kunjungi Kalteng
Sejauh ini perbedaan perencanaan kawasan oleh pemerintah pusat dan daerah yang merupakan imbas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah kewenangan pengurusan hutan, ditambah lagi masyarakat hukum adat muncul dengan pengakuan hak pasca lahirnya putusan MK No. 35/PUU-X/2012.
“Pemda berkewajiban untuk mengelola kehutanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga Kalsel jadi terdepan, berdikari dan berdaya saing,” pungkas Dewi.