"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan ke masing masing perusahaan, agar perusahaan swasta memberlakukan Work From Home (WFH) sekitar 50 persen karyawanya," ujarnya.
Adapun imbauan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.
Kini pandemi virus Covid-19 sudah memasuki kawasan perkantoran, sehingga langkah antisipasi dengan mempekerjakan karyawan di rumah saja.
"Pemerintah menjami dengan adanya kebijakan kepada perusahaan swasta, dirinya mejamin pelayanan masyarakat di kantor-kantor tetap berjalan," ungkapnya.
Baca Juga: Penurunan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Makanan Dorong Deflasi Juli 2020