Balikpapan, Sonora.ID - DPRD Kota Balikpapan tidak sepakat dengan pemerintah kota yang mengeluarkan surat edaran terkait 50 persen karyawan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Hal ini menindaklanjuti kondisi penyebaran virus Covid-19 yang kian meningkat.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengaku, adanya surat edaran terkait 50 persen karyawan untuk WFH tidak memiliki kekuatan hukum dan hal ini merugikan pelaku usaha, sehingga dipastikan tidak efektif.
"Dengan merumahkan karyawan hingga 50 persen ini, maka menyebabkan meningkatnya beban anggaran yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam pemberian subsidi. Selain itu, karyawan yang dirumahkan juga akan merasakan dampak sosial yang besar karena tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Positif Masih Tinggi, ASN Pemkot Banjarmasin Tetap Kerja Normal
Abdulloh menjelaskan, seharusnya yang dilakukan pemerintah kota lebih pada pengetatan pengawasan protokol kesehatan, sehingga perekonomian tetap bisa jalan.
"Pengetatan protokol kesehatan Covid-19 ini seperti di mal, di pasar atau tempat perbelanjaan. Hal ini bertujuan, agar perekonomian tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk merumahkan 50 persen karyawan.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan ke masing masing perusahaan, agar perusahaan swasta memberlakukan Work From Home (WFH) sekitar 50 persen karyawanya," ujarnya.
Adapun imbauan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.
Kini pandemi virus Covid-19 sudah memasuki kawasan perkantoran, sehingga langkah antisipasi dengan mempekerjakan karyawan di rumah saja.
"Pemerintah menjami dengan adanya kebijakan kepada perusahaan swasta, dirinya mejamin pelayanan masyarakat di kantor-kantor tetap berjalan," ungkapnya.
Baca Juga: Penurunan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Makanan Dorong Deflasi Juli 2020