Finalisasi Insentif Rp 600.000 Per Bulan Bagi Karyawan Non-PNS dan BUMN Akan Rampung Pekan Depan

6 Agustus 2020 14:45 WIB
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu. ( )

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif gaji tambahan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Maka, karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 Juta bisa menerima insentif hingga total Rp 2,4 juta dari Pemerintah.

Untuk merealisasikan ini, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif.

Target finalisasi pemberian insentif ini bahkan ditargetkan untuk rampung dalam pekan depan.

"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak. Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," pungkas Febrio.

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm