Sonora.ID – Pemerintah tengah memutuskan untuk pemberian insentif sebesar Rp 600.000 per bulan bagi para pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.
Rencananya, pemberian gaji tambahan ini akan mulai bulan September 2020.
Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan ini tepat sasaran dan masuk ke kantong karyawan.
"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujarnya dalam diskusi daring Kemenkeu, Kamis (6/8/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Beri Stimulus, Banjarmasin Kebagian Rp13,4 Miliar
Namun, menurut Fabio, kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan. Menurutnya, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh Pemerintah.
Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data.
"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan. Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio.
Baca Juga: Akhirnya Denpasar Terima Insentif Rp 2,2 M Untuk Tenaga Medis Covid-19
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif gaji tambahan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Maka, karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 Juta bisa menerima insentif hingga total Rp 2,4 juta dari Pemerintah.
Untuk merealisasikan ini, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif.
Target finalisasi pemberian insentif ini bahkan ditargetkan untuk rampung dalam pekan depan.
"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak. Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," pungkas Febrio.
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan