Pemerintah berencana untuk memberikan insentif gaji tambahan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Maka, karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 Juta bisa menerima insentif hingga total Rp 2,4 juta dari Pemerintah.
Untuk merealisasikan ini, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif.
Target finalisasi pemberian insentif ini bahkan ditargetkan untuk rampung dalam pekan depan.
"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak. Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," pungkas Febrio.
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan