“Jajaran Bawaslu harus menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pengawasan. Termasuk saat menangani pelanggaran pemilu,” tutup Yasar.
Sementara itu, Edi Ariansyah Anggota KPU Kalsel, dalam materinya menyampaikan bahwa apabila rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
“Rekomendasi Bawaslu yang sesuai dengan tingkatannya disampaikan dalam bentuk Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melampirkan Laporan/Temuan dan Kajiannya, agar segera ditindaklanjuti oleh KPU,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejauh ini tidak kurang dari 5 lima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin telah dilaksanakan perbaikan oleh KPU Kota Banjarmasin pada pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukung bakal calon perseorangan.