Sukseskan Pilwali 2020, Bawaslu dan KPU Banjarmasin Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran Pemilu

6 Agustus 2020 17:35 WIB
Sukseskan Pilwali 2020, Bawaslu dan KPU Banjarmasin Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran Pemilu.
Sukseskan Pilwali 2020, Bawaslu dan KPU Banjarmasin Gelar Rakor Penindakan Pelanggaran Pemilu. ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan, Bawaslu Kota Banjarmasin laksanakan Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 secara daring, Kamis, (06/08/20).

Rakor menghadirkan Edi Ariansyah selaku Anggota KPU Kalsel dan Dr. Mahyuni dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP sebagai pembicara.

Serta diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin beserta penyelenggara adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M. Yasar, menyampaikan bahwa pengawas pemilu di jajaran bawah harus memahami secara utuh proses penanganan pelanggaran di tengah pandemi seperti ini.

Ia melanjutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi CoVID-19 seperti ini, fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran tetap berjalan seperti biasa.

“Yang membedakan antara pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam kondisi normal dan pandemi covid-19 seperti ini adalah, penerapan protokol kesehatan yang menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.

Terlebih Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, saat ini menjadi salah daerah dengan jumlah kasus CoVID-19 tertinggi di Indonesia. Wajar saja, jika Bawaslu RI menempatkan provinsi ini paling atas dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“Jajaran Bawaslu harus menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pengawasan. Termasuk saat menangani pelanggaran pemilu,” tutup Yasar.

Sementara itu, Edi Ariansyah Anggota KPU Kalsel, dalam materinya menyampaikan bahwa apabila rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.

“Rekomendasi Bawaslu yang sesuai dengan tingkatannya disampaikan dalam bentuk Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melampirkan Laporan/Temuan dan Kajiannya, agar segera ditindaklanjuti oleh KPU,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejauh ini tidak kurang dari 5 lima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin telah dilaksanakan perbaikan oleh KPU Kota Banjarmasin pada pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukung bakal calon perseorangan.

PenulisFakhrurazi
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm