Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan residivis narkotika mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara Malaysia.
"Berdasarkan hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima dari orang tidak dikenal di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saudara I juga mengatakan ia menerima perintah dari warga Malaysia bernama Apen dengan upah 10 juta, dan baru dibayar 1 juta untuk membawa narkotika ke Pontianak," tutur Agus Sudiman, Kepala BNN Kota Pontianak.
Hingga saat ini BNN masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemesan barang haram tersebut di Kota Pontianak. Selain mengamankan 1,3 kilogram sabu dari tangan tersangka, pihak BNN juga mengamankan Mobil yang digunakan para tersangka, 3 unit handphone, dan uang tunai 300 ribu rupiah.