BNN Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1,3 Kilogram

6 Agustus 2020 19:40 WIB
Narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak.
Narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak. ( Sonora.ID/Syarifah Tiya)

Pontianak, Sonora.IDNarkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak dengan menggunakan mesin incenerator pada Selasa (4/8/2020). Barang haram tersebut dibakar hingga tak bersisa, setelah sebelumnya sabu tersebut di tes keasliannya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor BNN Kota Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Agus Sudiman juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Adeyana Supriyana, Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriatno.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, serta BPOM.

Baca Juga: Ibnu Sina Terkejut, Ratusan Kilogram Narkoba Terungkap di Wilayahnya

Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan 2 orang tersangka dengan inisial S dan I di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara pada 21 Juli 2020 lalu.

Pengungkapan bermula, ketika petugas mendapati informasi adanya sebuah mobil yang membawa narkotika hendak di antarkan ke halaman Lapas Kelas II A Pontianak.

Petugas langsung melakukan rangkaian penyidikan, dan menemukan mobil tersebut sedang melaju kencang menuju ke arah Kota Pontianak di kawasan terminal Batu Layang. Dua tersangka sempat mencoba kabur dan akhirnya berhasil diamankan setelah sempat kejar-kejaran dan dihadang petugas.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan residivis narkotika mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara Malaysia.

"Berdasarkan hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima dari orang tidak dikenal di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saudara I juga mengatakan ia menerima perintah dari warga Malaysia bernama Apen dengan upah 10 juta, dan baru dibayar 1 juta untuk membawa narkotika ke Pontianak," tutur Agus Sudiman, Kepala BNN Kota Pontianak.

Hingga saat ini BNN masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemesan barang haram tersebut di Kota Pontianak. Selain mengamankan 1,3 kilogram sabu dari tangan tersangka, pihak BNN juga mengamankan Mobil yang digunakan para tersangka, 3 unit handphone, dan uang tunai 300 ribu rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm