Pemkot Pekanbaru Terapkan Denda Untuk Cegah Masyaraat Langgar Protokol Kesehatan

8 Agustus 2020 14:30 WIB
Pemkot Pekanbaru Terapkan Denda Untuk Cegah Masyaraat Langgar Protokol Kesehatan
Pemkot Pekanbaru Terapkan Denda Untuk Cegah Masyaraat Langgar Protokol Kesehatan ( freepict)

Denda yang terkait dengan penegakan hukum ini tertuang dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ini diberlakukan guna memberi kepatuhan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan pencegahan Covid19.

Selain itu diharapkan juga bisa menekan laju penambahan pasiesn covid19 yang di Provinsi Riau terus mengalami lonjakan yang signifikan.

Meski dari pihak pemerintah sudah merampungkan Perwako ini dan segera memberlakukannya, beberapa masyarakat yang berada di beberapa pasar saat ditanyai terkait dengan hal ini, mengaku belum mengetahui regulasi ini.

Pemerintah Pekanbaru memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan selain dengan penyusunan Perwako namun juga pelaksanaan sosialisasi yang dipastikan harus massif, terlebih dengan pemberlakuan denda yang diketahui akan sangat memberatkan masyarakat yang tidak memiliki persiapan.

Baca Juga: Dinkes Surabaya Umumkan Jumlah Kasus Covid-19 Terendah Ada di 10 Kelurahan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm