Pekanbaru, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan denda dari masyarakat yang tidak patuh kepada pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid19.
Terhitung Kamis (6/8) mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kedepannya akan dilakukan razia secara mobile maupun melakukan inspeksi ke tempat-tempat yang telah ditentukan.
Meskipun banyak yang memberikan apresiasi, namun dalam penerapan hal ini ada beberapa catatan yang harus diperhatikan menurut Dosen Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, DR. Aidil Haris.
Baca Juga: Bolehkah Kita Sebagai Orang Tua Mencurahkan Isi Hati kepada Anak?
“Kita bisa sebut ini sebagai kebijakan yang harus diapresiasi, hanya saja tentu tidak langsung diberlakukan sebelum ada kajian yang matang,” ungkapnya Kamis (6/8).
Dalam hal ini, kajian matang yang dimaksud adalah seperti apakah sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru sudah mengetahui hal ini, dan apakah masyarakat Pekanbaru mendapatkan informasi yang jelas terhadap regulasi yang diberlakukan ini.
“Hal seperti ini, memang harus ada kajian akademisi yang jelas. Kita tahu, dimasa covid ekonomi sangat luar biasa jatuhnya, terlebih lagi masyarakat kalangan bawah. Rp.250 ribu tentu bukan akan yang kecil ya, udah bisa beli beras kan itu. Jadi seperti apa, kajian yang sudah dilakukan Pemerintah Pekanbaru, jadi jangan sampai latah dalam menerbitkan ini,” ungkap Aidil.
Baca Juga: Dinkes Surabaya Umumkan Jumlah Kasus Covid-19 Terendah Ada di 10 Kelurahan
Denda yang terkait dengan penegakan hukum ini tertuang dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ini diberlakukan guna memberi kepatuhan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan pencegahan Covid19.
Selain itu diharapkan juga bisa menekan laju penambahan pasiesn covid19 yang di Provinsi Riau terus mengalami lonjakan yang signifikan.
Meski dari pihak pemerintah sudah merampungkan Perwako ini dan segera memberlakukannya, beberapa masyarakat yang berada di beberapa pasar saat ditanyai terkait dengan hal ini, mengaku belum mengetahui regulasi ini.
Pemerintah Pekanbaru memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan selain dengan penyusunan Perwako namun juga pelaksanaan sosialisasi yang dipastikan harus massif, terlebih dengan pemberlakuan denda yang diketahui akan sangat memberatkan masyarakat yang tidak memiliki persiapan.
Baca Juga: Dinkes Surabaya Umumkan Jumlah Kasus Covid-19 Terendah Ada di 10 Kelurahan