Tauhid memaparkan, rata rata gaji atau upah buruh adalah Rp 2,92 juta. Sehingga jika dilihat dari sisi pengeluaran yang seharusnya menjadi target adalah mereka dengan pendapatan Rp 2,3 juta per bulan. Dan jika proram tersebut diterapkan, akan menimbulkan kesenjangan.
"Kalau kita lihat 5 juta itu bukan masuk dalam kelompok masyarakat miskin kalau kita sisi pengeluaran itu dibawa 2,3 nanti kita lihat mereka yang paling berhak jadi ada ada gap," ucapnya.
Lebih lanjut, Tauhid mengatakan wacana pemberian bantuan gaji untuk pekerja dengan upah dibawah 5 juta ini perlu dikritisi/ mengingat anggaran yang dialokasikan cukup besar yakni Rp 31 triliun.
Menurut Tauhid, anggaran sebesar itu akan sangat berarti jika dibagikan untuk kelompok masyarakat terbawah atau yang berada di desil satu.