Yaitu, stop pembahasan omnibus law oleh DPR RI dan cabut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta cabut atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Mereka juga mendesak agar Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pekerja yang di-PHK langsung masuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan segera terbit.
Termasuk pula untuk menegakkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan fokus pada pemulihan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19.
Baca Juga: PBB Kalsel Akan Gelar Aksi, Ketua Komisi IV : “Pikirkan Dengan Matang”
Yoeyoen yang juga Ketua FSPMI Kalimantan Selatan itu juga mendesak DPRD Provinsi untuk memfasilitasi tiga serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi PBB untuk bertemu dengan Gubernur, Sahbirin Noor, paling lambat di akhir bulan ini.
“Yang ingin kami sampaikan adalah penerima bantuan buruh ter-PHK, kemudian apakah gubernur berani menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Selatan tahun 2021 di atas angka rata-rata nasional, minimal 0,5 persen,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kalsel Tak Hadir Audiensi, PBB Lakukan Aksi Walk-Out