Banjarmasin, Sonora.ID – Menindaklanjuti gagalnya audiensi yang digelar 27 Juli lalu bersama DPRD Kalimantan Selatan, kaum buruh merealisasikan rencana aksi besar-besaran pada Rabu (12/08) mendatang.
Tak tanggung-tanggung, massa diklaim mencapai 5.000 orang dari kalangan buruh berbagai serikat pekerja.
Tuntutannya masih terkait penolakan dan desakan agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat tidak berpihak pada kesejahteraan para buruh.
Diungkapkan Yoeyoen Indharto, perwakilan kaum buruh, realisasi rencana aksi unjuk rasa itu merupakan hasil rapat bersama tiga serikat pekerja di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jelang Uji Swab Massal, Paman Birin Ingatkan Hal Ini
Yakni, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan.
“Sebenarnya mauk aksi tanggal 22 Juli tadi, tapi ditunda. Kami sempat audiensi dengan pimpinan DPRD tanggal 27 Juli, tapi ternyata malah tidak hadir,” tuturnya kepada awak media, Kamis (06/08) sore.
Ketiga serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) itu juga akan menuntut enam hal kepada pemerintah pusat dan juga DPR RI.
Baca Juga: Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polda Kalsel Ungkap Kronologis
Yaitu, stop pembahasan omnibus law oleh DPR RI dan cabut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta cabut atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Mereka juga mendesak agar Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pekerja yang di-PHK langsung masuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan segera terbit.
Termasuk pula untuk menegakkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan fokus pada pemulihan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19.
Baca Juga: PBB Kalsel Akan Gelar Aksi, Ketua Komisi IV : “Pikirkan Dengan Matang”
Yoeyoen yang juga Ketua FSPMI Kalimantan Selatan itu juga mendesak DPRD Provinsi untuk memfasilitasi tiga serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi PBB untuk bertemu dengan Gubernur, Sahbirin Noor, paling lambat di akhir bulan ini.
“Yang ingin kami sampaikan adalah penerima bantuan buruh ter-PHK, kemudian apakah gubernur berani menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Selatan tahun 2021 di atas angka rata-rata nasional, minimal 0,5 persen,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kalsel Tak Hadir Audiensi, PBB Lakukan Aksi Walk-Out