Tempat Karaoke di Makassar Nekat Buka Selama Pandemi Covid-19

7 Agustus 2020 17:05 WIB
Rusmayani Majid, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar
Rusmayani Majid, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah tempat karaoke di Kota Makassar nekad beroperasi selama pandemi Covid-19. Diketahui, tempat hiburan ini belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2020.

Berdasarkan pantauan di jalan Perintis Kemerdekaan, tempat karaoke yang buka seperti Centro Family dan Diva. Pantauan hal serupa di Happy Pupy di Jalan Alauddin.

Saat melintasi kawasan tersebut, pintu depan dibuka lebar. Pintu di dalam ruangan terlihat menyala terang dari luar. 

Pengunjung ada yang terpantau tidak memakai masker.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid dimintai tanggapannya terkait temuan di lapangan.

Baca Juga: Bantuan untuk Penanganan Covid 19 di Makassar Masih Berdatangan

Dia mengatakan, saat ini seluruh tempat hiburan belum diizinkan beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menyusul berpotensi terjadi kerumunan yang besar.

Termasuk karaoke. Olehnya, jika ditemukan ada yang buka, operasional dinilai melanggar regulasi.

"Sampai saat ini kami belum rekomendasikan untuk buka. Mereka memang sudah bersurat kepada Dispar terkait permohonan. Namun, kami melihat kondisi pandemi belum aman jika hiburan malam buka," Kata wanita yang akrab disapa Maya, Jumat (7/8/20).

Maya berharap, para pemilik usaha karaoke bisa bersabar menunggu perkembangan Covid 19 di Kota Makassar. Namun, sanksi dipastikan akan diterapkan jika mereka ditemukan nekat buka.

"Kami sudah beberapa kali sampaikan larangan, kalau mereka nekat buka termasuk ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Maya menilai potensi penularan virus Covid 19 di Kota Makassar saat ini masih cukup tinggi.

Keharusan menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktifitas warga masih berlaku sampai saat ini.

Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah kota Makassar untuk menekan laju penyebaran seperti pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan.

Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm