Kendati demikian, Wahyu memastikan seluruh proses sudah melalui tahapan yang benar, termasuk proses jajak pendapat.
“Salah satu ciri khas SNI adalah disusun berdasarkan konsensus. Maka sebelum kami menetapkan SNI, semua warga Indonesia berhak memberikan tanggapan atas SNI yang sedang kami susun, termasuk SNI terkait Covid-19. Jajak pendapat bisa diakses dan diikuti melalui website BSN: http://sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS,” tuturnya.
Oleh karenanya,lanjut Wahyu, penetapan SNI dilakukan setelah melalui tahapan perumusan SNI, dari penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat, sampai penyempurnaan rancangan SNI.
“Penyusunan SNI melibatkan konseptor, komtek, pemangku kepentingan, bahkan bila diperlukan juga melibatkan tenaga pengendali mutu SNI,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, dengan ditetapkan SNI terkait Covid-19 oleh BSN, pihaknya berharap aturan tersebut segera diterapkan oleh pemangku kepentingan terutama industri di bidang alat kesehatan, termasuk APD.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Sulsel Dapat Sumbangan APD Senilai Rp 1,8 Miliar
"Dan kita semua berharap, para tenaga medis selalu terlindungi dari tertularnya virus berbahaya tersebut, agar mereka dapat terus menjalankan tugas mulia, menyembuhkan pasien dan memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.
Sebagai informasi, SNI yang ditetapkan oleh BSN, berlaku secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dapat memberlakukan SNI secara wajib.
Berdasarkan data, sampai saat ini BSN telah merumuskan 13.125 SNI dimana 10.865 SNI merupakan SNI yang masih aktif digunakan. Dari jumlah tersebut, SNI yang telah diwajibkan yakni sebanyak 235 SNI.