Makassar, Sonora.ID - Mewabahnya Covid-19 memberikan efek yang luar biasa terhadap kehidupan manusia di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Penularannya antar manusia sangat cepat dan berbahaya. Tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 sangat rentan tertular, karena bersentuhan langsung dengan penderita.
Untuk itu, diperlukan alat perlindungan diri (APD) khusus bagi tenaga medis yang merawat pasien dengan gejala Covid-19. Untuk menjamin APD diproduksi sesuai standar keamanan dan kesehatan, BSN mempercepat penyusunan 32 SNI terkait Covid-19 salah satunya SNI APD.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito melalui siaran persnya mengatakan, sesuatu yang terkait keamanan dan keselamatan manusia, adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
Baca Juga: Akhirnya Denpasar Terima Insentif Rp 2,2 M Untuk Tenaga Medis Covid-19
Oleh karenanya, sejak 24 April 2020, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah berupaya mempercepat penyusunan usulan 32 SNI baru terkait penanganan Covid-19.
Saat ini BSN menetapkan 28 SNI, 14 diantaranya SNI terkait APD.
"28 SNI terkait Covid-19 merupakan adopsi dari standar internasional (ISO) maupun standar regional, dalam hal ini dari eropa (EN),” ujar Wahyu.
Proses pengembangan SNI, kata Wahyu, secara umum mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya kebutuhan penyusunan SNI yang mendesak dan harmonisasi dengan standar internasional.
Kendati demikian, Wahyu memastikan seluruh proses sudah melalui tahapan yang benar, termasuk proses jajak pendapat.
“Salah satu ciri khas SNI adalah disusun berdasarkan konsensus. Maka sebelum kami menetapkan SNI, semua warga Indonesia berhak memberikan tanggapan atas SNI yang sedang kami susun, termasuk SNI terkait Covid-19. Jajak pendapat bisa diakses dan diikuti melalui website BSN: http://sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS,” tuturnya.
Oleh karenanya,lanjut Wahyu, penetapan SNI dilakukan setelah melalui tahapan perumusan SNI, dari penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat, sampai penyempurnaan rancangan SNI.
“Penyusunan SNI melibatkan konseptor, komtek, pemangku kepentingan, bahkan bila diperlukan juga melibatkan tenaga pengendali mutu SNI,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, dengan ditetapkan SNI terkait Covid-19 oleh BSN, pihaknya berharap aturan tersebut segera diterapkan oleh pemangku kepentingan terutama industri di bidang alat kesehatan, termasuk APD.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Sulsel Dapat Sumbangan APD Senilai Rp 1,8 Miliar
"Dan kita semua berharap, para tenaga medis selalu terlindungi dari tertularnya virus berbahaya tersebut, agar mereka dapat terus menjalankan tugas mulia, menyembuhkan pasien dan memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.
Sebagai informasi, SNI yang ditetapkan oleh BSN, berlaku secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dapat memberlakukan SNI secara wajib.
Berdasarkan data, sampai saat ini BSN telah merumuskan 13.125 SNI dimana 10.865 SNI merupakan SNI yang masih aktif digunakan. Dari jumlah tersebut, SNI yang telah diwajibkan yakni sebanyak 235 SNI.