Diketahui, dalam wawancaranya di kanal dunia MANJI, Hadi memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Dalam konten yang berudari sekitar 30 menit itu, Hadi menyebutkan jika ia berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyebuhkan pasien wabah mematikan ini.
Ia juga mengklaim obat yang diracik dengn bahan herbal itu telah disalurkan ke wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Baca Juga: Dianggap Mencemarkan Namanya, Hadi Pranoto Minta Ganti Rugi Ratusan Triliun
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020).
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anji Bingung Kenapa Konten YouTube Bersama Hadi Pranoto Malah Viral ".