Sonora.ID - Musisi Erdian Aji Prihartanto telah menjalani pemeriksaan dari penyidik kepolisian pada Senin (10/8/2020).
Ia diperiksa selama 10 jam soal konten YouTube-nya yang mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19 di kanal Dunia Manji.
Namun rupanya, Anjir merasa bingung mengapa kontennya tersebut justru menjadi viral dan menuai kontra di masyarakat.
Sebab menurutnya, ada beberapa media yang telah membahas mengenai hal yang serupa sebelum konten YouTube-nya itu dibuat.
Baca Juga: Tersinggung Ucapan Muannas Alaidid, Hadi Pranoto Serang Balik Lapor Polisi
"Berita tentang Hadi Pranoto dan temuannya ini sudah ada di media online, sejak tanggal 30 April 2020," ungkap Anji seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/8/2020).
Bahkan, saat bertemu bersama Hadi di Lampung, Anji menuturkan jika ada dua media yang sedang mewawancarai Hadi dengan materi dan konten yang sama pula.
"Media nasional dan media lokal melakukan wawancara dengan Bapak Hadi Pranoto, dengan materi wawancara yang relatif sama dengan apa yang saya buat. Tapi entah kenapa yang viral saya," ucap Anji.
Meski begitu, kasus yang menimpanya ini menjadi pembelajaran yang lebih baik lagi untuk ke depannya dalam membuat sebuah konten informasi untuk masyarakat.
Baca Juga: Soal Ramuan Hadi Pranoto, Kemenkes: Itu Hanya untuk Penyakit Komorbid
Diketahui, dalam wawancaranya di kanal dunia MANJI, Hadi memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Dalam konten yang berudari sekitar 30 menit itu, Hadi menyebutkan jika ia berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyebuhkan pasien wabah mematikan ini.
Ia juga mengklaim obat yang diracik dengn bahan herbal itu telah disalurkan ke wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Baca Juga: Dianggap Mencemarkan Namanya, Hadi Pranoto Minta Ganti Rugi Ratusan Triliun
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020).
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anji Bingung Kenapa Konten YouTube Bersama Hadi Pranoto Malah Viral ".