Asmadi memberikan contoh, Pemerintah Kota Palembang meminta pendapat atau pertimbangan hukum (legal opinian) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
"Jadi, apabila perlu berdiskusi, perlu mendapat masukan, mengenai pemahaman beberapa ketentuan, maka pemerintah kota dapat minta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara," ungkapnya.
Dalam hal aset, sambung Asmadi, Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mencari solusi penyelesaian terhadap sejumlah aset yang dikuasai oleh pihak lain.
Pada kesempatan itu, Asmadi juga memberikan salah satu contoh penyelesaian permasalahan Pemerintah Kota Palembang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Baca Juga: Barang Bukti Jadi Pemberat Owner PS Store, Kasus Putra Siregar Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
"Sudah cukup banyak. Misalnya piutang yang dimiliki oleh pemerintah kota, artinya utang dari pihak ketiga, beberapa di antaranya telah dilakukan pelunasan sejak bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.
Sementara untuk aset, lanjut Asmadi, sedang dalam proses penyelesaian berupa pengembalian ruko yang beralamat di Jalan Veteran Palembang.
"Masih dalam proses negosiasi dengan pihak yang sebelumnya menghuni tempat tersebut," ungkapnya.
Asmadi menjelaskan, permasalahan aset Pemerintah Kota Palembang di Jalan Veteran tersebut, melibatkan organisasi tertentu dan pribadi.
Baca Juga: Disnaker Palembang Masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Insentif Bagi Pekerja