Lakukan Perpanjangan MoU, Kejari Palembang Siap Bantu Pemkot di Bidang Perdata dan TUN

11 Agustus 2020 18:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, S.H., M.H. ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/8), di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi, S.H., M.H., penandatangan nota kesepahaman ini merupakan dasar hukum untuk melakukan kerja sama.

Selain itu, hal ini juga untuk memberikan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Palembang kepada Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik

"Khususnya kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu Pemerintah Kota Palembang dalam mencarikan solusi, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," ujar Asmadi, saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan yang meliput kegiatan tersebut, Senin (10/8).

Asmadi mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan sebuah acara yang penting bagi Pemerintah Kota Palembang.

Penting di sini, lanjut Asmadi, adalah dalam rangka mencari, menemukan solusi, dan menyelesaikan beberapa persoalan yang ditemukan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Menurut Asmadi, persoalan-persoalan perdata dan tata usaha negara (datun) di Kota Palembang, pada umumnya, juga ditemukan di pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Kepabeanan, Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Persaingan Bisnis

Asmadi memberikan contoh, Pemerintah Kota Palembang meminta pendapat atau pertimbangan hukum (legal opinian) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

"Jadi, apabila perlu berdiskusi, perlu mendapat masukan, mengenai pemahaman beberapa ketentuan, maka pemerintah kota dapat minta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara," ungkapnya.

Dalam hal aset, sambung Asmadi, Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mencari solusi penyelesaian terhadap sejumlah aset yang dikuasai oleh pihak lain.

Pada kesempatan itu, Asmadi juga memberikan salah satu contoh penyelesaian permasalahan Pemerintah Kota Palembang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga: Barang Bukti Jadi Pemberat Owner PS Store, Kasus Putra Siregar Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

"Sudah cukup banyak. Misalnya piutang yang dimiliki oleh pemerintah kota, artinya utang dari pihak ketiga, beberapa di antaranya telah dilakukan pelunasan sejak bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.

Sementara untuk aset, lanjut Asmadi, sedang dalam proses penyelesaian berupa pengembalian ruko yang beralamat di Jalan Veteran Palembang.

"Masih dalam proses negosiasi dengan pihak yang sebelumnya menghuni tempat tersebut," ungkapnya.

Asmadi menjelaskan, permasalahan aset Pemerintah Kota Palembang di Jalan Veteran tersebut, melibatkan organisasi tertentu dan pribadi.

Baca Juga: Disnaker Palembang Masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Insentif Bagi Pekerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm