Banjarmasin, Sonora.ID – Ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, tepat di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, dipenuhi ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua, Rabu (12/08) pagi.
Aksi unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari rencana yang sudah disusun sejak beberapa waktu lalu.
Meskipun jumlah peserta aksi tak sampai 5 ribu seperti yang direncanakan sebelumnya, namun penyampaian aspirasi tetap berjalan di tengah pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Tuntutannya ada 6, yakni stop dan hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI, cabut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, cabut dan atau revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law
Juga meminta pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur pekerja/buruh yang ter-PHK langsung masuk pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tegakkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, serta mendesak DPR RI, DPRD dan pemerintah pusat serta daerah untuk fokus pada pencegahan penularan CoVID-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Di sela-sela gelaran unjuk rasa, salah satu peserta aksi sempat mengungkapkan rasa kecewanya kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, yang dinilai melontarkan kalimat yang menyakitkan hati kaum buruh.
Di mana Supian sempat mengucapkan kalimat ‘tanyakan saja pada rumput yang bergoyang’ saat menanggapi orasi para pengunjuk rasa.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Turun ke Jalan
“Saya sakit hati, mungkin sama rekan-rekan buruh juga sakit hati atas ucapan tersebut,” tuturnya dengan menggunakan pengeras suara.
Dari penjelasannya ketika bicara di hadapan para peserta yang lain, Ia menilai sikap tersebut tidak tegas.
Padahal selama ini para buruh menyuarakan isi hati mereka terkait peningkatan kualitas hidup yang masih jauh dari kata sejahtera.
Sementara itu, ditemui usai unjuk rasa, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menegaskan bahwa pihak legislatif selalu mendukung dan menerima aspirasi dari seluruh pihak, tak terkecuali kaum buruh.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19
Meskipun terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat dan juga DPR RI, namun pihaknya tetap memperjuangkan agar hak para buruh tetap terpenuhi dan tak ada yang dirugikan dalam penerapan undang-undang.
“Kami kewenangan terbatas tapi pada intinya tuntutan-tuntunan masyarakat selalu kami sampaikan,” ungkapnya kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Pekerja Buruh Banua merencanakan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan 5 ribu orang dari beberapa serikat pekerja.
Sebut saja Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan, yang merupakan tiga serikat pekerja besar di provinsi ini.
Namun dari pantauan di lapangan hanya ada ratusan orang yang turun ke jalan, yang ironisnya juga terdapat anak di bawah umur yang tidak seharusnya diikutsertakan.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan