Kegiatan sosialisasi Perwali lanjut Ibnu, akan dilaksanakan hingga 20 Agustus mendatang dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Setelah itu, penegakan Perwali bakal berlaku per tanggal 21 Agustus mendatang dan tidak ada alasan lagi untuk melanggar.
"Kami pastikan bahwa mayoritas masyarakat akan memahami. Sudah tahu terkait Perwali yang bakal ditegakkan dan juga tau apa sanksinya," beber Ibnu.
Meski demikian, Ia menekankan bahwa penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar Rp 100 ribu adalah langkah terakhir.
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Penjahit, WUB Banjarmasin Produksi 30 Ribu Masker
Di mana pihaknya tetap menekankan upaya persuasif terlebih dahulu, misalnya teguran dan lain sebagainya.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.
Selain sanksi denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.
"Pengawasannya bakal dilakukan bersama-sama melalui Pemko, TNI dan Polri," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Penularan, Mendagri Bersama Gubernur Jatim Launching Gerakan 26 Juta Masker