Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit

12 Agustus 2020 18:10 WIB
( Diskominfotik Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah resmi diterbitkan, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 secara resmi akan diluncurkan pada Jumat (14/08) nanti.

Kesepakatan pelaksanaan peluncuran sekaligus sosialisasi tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dengan jajaran Forkopimda serta SKPD terkait di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

"Sosialisasi Perwali dilaksanakan setelah peraturan tersebut ditandatangani, agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya,” ungkap Ibnu saat jumpa pers, Rabu (12/08) siang.

Baca Juga: Pemkot Semarang sedang Godok Sanksi Tidak Menggunakan Masker

Menurut Ibnu, Perwali 60 Tahun 2020 termasuk spesial dibanding Perwali pada umumnya. Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Poin utamanya adalah penegakan sanksi bagi perorangan, kelompok izin usaha dan sejenisnya," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda

Kegiatan sosialisasi Perwali lanjut Ibnu, akan dilaksanakan hingga 20 Agustus mendatang dengan melibatkan seluruh instansi terkait.

Setelah itu, penegakan Perwali bakal berlaku per tanggal 21 Agustus mendatang dan tidak ada alasan lagi untuk melanggar.

"Kami pastikan bahwa mayoritas masyarakat akan memahami. Sudah tahu terkait Perwali yang bakal ditegakkan dan juga tau apa sanksinya," beber Ibnu.

Meski demikian, Ia menekankan bahwa penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar Rp 100 ribu adalah langkah terakhir.

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Penjahit, WUB Banjarmasin Produksi 30 Ribu Masker

Di mana pihaknya tetap menekankan upaya persuasif terlebih dahulu, misalnya teguran dan lain sebagainya.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.

Selain sanksi denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.

"Pengawasannya bakal dilakukan bersama-sama melalui Pemko, TNI dan Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Cegah Penularan, Mendagri Bersama Gubernur Jatim Launching Gerakan 26 Juta Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm